Tahukah anda tentang penggolongan obat?
Pernah
melihat tanda berupa lingkaran berwarna pada kemasan obat yang anda
konsumsi? coba anda perhatikan, dan tahukah anda arti dari tanda
tersebut?
Dalam dunia farmasi, tanda berupa lingkaran berwarna menunjukkan golongan obat. Dikenal 3 golongan obat, yaitu Obat Bebas (OB), Obat Bebas Terbatas (OBT), dan Obat Keras (OK).
OB dan OBT dikenal dengan istilah OTC (Over The Counter)
yang berarti obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter di apotek,
toko obat berijin, atau warung. Sedangkan OK merupakan golongan obat
yang hanya dapat diperoleh dengan menggunakan resep dokter. Terdapat
obat-obat khusus yang termasuk golongan OK yang dapat diperoleh di
apotek tanpa resep dokter, yaitu Obat Wajib Apotek (OWA). Meskipun demikian OWA hanya boleh diberikan oleh apoteker di apotek.
Berdasarkan Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi, Penggolongan obat dimaksudkan untuk meningkatan
keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang
terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika. Penandaan untuk masing-masing golongan obat, yaitu:
Obat Bebas (OB)
Lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam
Obat Bebas Terbatas (OBT)
Lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam
Obat Keras (OK)
Lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di bagian tengah yang menyentuh garis tepi
Lalu apa perbedaan OB dan OBT?
Meskipun
OBT dapat diperoleh secara bebas, tetapi OBT harus diberikan dengan
disertai brosur informasi obat, yang diantaranya berisi informasi
mengenai dosis, cara dan aturan pemakaian, indikasi, efek samping,
kontraindikasi, perhatian, serta cara penyimpanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar